Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga pendidikan mengajukan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan mengenai: a. maksud dan tujuan kedatangan; b. waktu kedatangan; c. sumber biaya; dan d. lokasi. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. surat persetujuan dari Rektor/Ketua atau pejabat yang ditunjuk, dan Direktur Jenderal terkait atau Kepala Pusat bagi mahasiswa/mahasantri; b. surat persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kantor Wilayah, dan Direktur Jenderal terkait atau Kepala Pusat bagi pelajar/santri; c. fotokopi keputusan status badan hukum bagi lembaga pendidikan yang berstatus badan hukum; d. legalitas lembaga, akta notaris pendirian lembaga pendidikan, izin operasional/piagam statistik pesantren, atau surat keterangan terdaftar; e. surat jaminan dari lembaga pendidikan, pesantren, atau lembaga pendidikan keagamaan di atas kertas bermeterai; f. fotokopi paspor berwarna; dan g. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Your Correction