Correct Article 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA
Current Text
(1) Lembaga pendidikan mengajukan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan mengenai:
a. maksud dan tujuan kedatangan;
b. waktu kedatangan;
c. sumber biaya; dan
d. lokasi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. surat persetujuan dari Rektor/Ketua atau pejabat yang ditunjuk, dan Direktur Jenderal terkait atau Kepala Pusat bagi mahasiswa/mahasantri;
b. surat persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kantor Wilayah, dan Direktur Jenderal terkait atau Kepala Pusat bagi pelajar/santri;
c. fotokopi keputusan status badan hukum bagi lembaga pendidikan yang berstatus badan hukum;
d. legalitas lembaga, akta notaris pendirian lembaga pendidikan, izin operasional/piagam statistik pesantren, atau surat keterangan terdaftar;
e. surat jaminan dari lembaga pendidikan, pesantren, atau lembaga pendidikan keagamaan di atas kertas bermeterai;
f. fotokopi paspor berwarna; dan
g. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Your Correction
