Correct Article 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA
Current Text
(1) Menteri memberikan rekomendasi untuk penerbitan perizinan Orang Asing di bidang agama.
(2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk persyaratan penerbitan:
a. Pengesahan RPTKA;
b. Pengesahan RPTKA non-DKPTKA;
c. Visa;
d. Izin Tinggal Terbatas; dan/atau
e. Izin Tinggal Tetap.
(4) Permohonan rekomendasi untuk dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara elektronik melalui Sindi.
(5) Dalam hal Sindi mengalami kendala, permohonan rekomendasi dapat diajukan melalui nonelektronik.
Your Correction
