Correct Article 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA
Current Text
Rekomendasi perizinan Orang Asing di bidang agama diberikan kepada:
a. Pemberi Kerja TKA di bidang agama; dan
b. lembaga pendidikan pemberi dana bagi mahasiswa/mahasantri dan pelajar/santri.
Your Correction
