Correct Article 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA
Current Text
Pembinaan dan pengawasan kepada Pemberi Kerja TKA di bidang agama, lembaga pendidikan, dan Orang Asing di
bidang agama dilakukan di tingkat pusat dan daerah.
Your Correction
