Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Kerja TKA dan lembaga pendidikan wajib melaporkan keberadaan Orang Asing kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal terkait dan Kantor Wilayah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. kegiatan; b. capaian; c. evaluasi; dan d. rencana tindak lanjut.
Your Correction