Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mahasiswa/mahasantri atau pelajar/santri wajib: a. belajar sesuai dengan bidang ilmu yang didalami; dan b. membuat laporan perkembangan belajar kepada lembaga pemberi dana bagi mahasiswa/mahasantri atau pelajar/santri yang mendapatkan beasiswa.
Your Correction