Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga ahli mempunyai tugas: a. mengajarkan keterampilan atau keahlian sesuai dengan kapasitas keilmuan; b. membina dan membimbing peserta didik; c. melakukan bimbingan, konsultasi, dan pendampingan peserta didik; dan d. melakukan evaluasi dan laporan secara berkala kepada Pemberi Kerja TKA di bidang agama.
Your Correction