Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA
Current Text
Rohaniwan mempunyai tugas:
a. mengajarkan kitab suci dan/atau literatur keagamaan
untuk peningkatan iman dan takwa umat;
b. memimpin ritual di rumah ibadah dan/atau tempat lain yang diizinkan;
c. melakukan bimbingan, konsultasi, dan pendampingan rohani umat; dan
d. melakukan evaluasi dan laporan secara berkala kepada Pemberi Kerja TKA di bidang agama.
Your Correction
