Correct Article 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI PERIZINAN ORANG ASING DI BIDANG AGAMA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan Orang Asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pengguna Orang Asing untuk jangka waktu tertentu.
2. Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
3. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
4. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di wilayah INDONESIA untuk jangka waktu yang terbatas.
5. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagai penduduk INDONESIA.
6. Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disebut DKP TKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA atas atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
7. Sistem Informasi Data Perizinan yang selanjutnya disebut Sindi adalah aplikasi elektronik pengurusan dokumen dan informasi orang asing bidang agama.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
10. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
11. Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat agama dan/atau pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
12. Direktur Jenderal adalah pemimpin Direktorat Jenderal.
13. Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu yang selanjutnya disebut Pusbimdik Khonghucu adalah satuan kerja pada Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang agama.
14. Kepala Biro adalah Kepala Biro Hukum Dan Kerja Sama Luar Negeri.
15. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
16. Rektor atau Ketua adalah pemimpin perguruan tinggi keagamaan.
17. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat provinsi.
18. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah.
19. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota.
20. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama.
21. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
22. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA.
23. Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Your Correction
