PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Menteri merupakan PPKN.
(2) PPKN berwenang menyelesaikan Kerugian Negara.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Satker yang terdiri atas:
a. sekretaris jenderal;
b. inspektur jenderal;
c. direktur jenderal;
d. kepala badan;
e. Kepala Kantor Wilayah; dan
f. Kepala Kantor Kementerian Agama.
(4) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh atasan langsung Kepala Satker.
(1) Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a menyelesaikan Kerugian Negara pada:
a. sekretariat jenderal; dan
b. Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama untuk program dukungan manajemen dan kerukunan umat beragama.
(2) Inspektur jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b menyelesaikan Kerugian Negara pada inspektorat jenderal.
(3) Direktur jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c menyelesaikan Kerugian Negara pada direktorat jenderal untuk masing-masing program dan unit pelaksana teknis.
(4) Kepala badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf d menyelesaikan Kerugian Negara di lingkungan masing-masing.
(5) Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e menyelesaikan Kerugian Negara pada madrasah aliyah negeri dan madrasah tsanawiyah negeri.
(6) Penyelesaian Kerugian Negara pada madrasah ibtidaiyah negeri dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), PPKN:
a. membentuk TPKN;
b. menugaskan TPKN melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c. memberikan pendapat atas laporan pemeriksaan TPKN;
d. MENETAPKAN jangka waktu penggantian Kerugian Negara dalam hal kondisi tertentu;
e. menyampaikan teguran tertulis atas kelalaian SKTJM;
f. menerbitkan SKP2KS dan menyampaikan kepada Pihak Yang Merugikan atau Pengampu;
g. membebaskan dan menghapuskan Kerugian Negara;
h. menerbitkan SKP2K;
i. melakukan pemantauan atas ketaatan pelaksanaan SKTJM;
j. melakukan penagihan dengan surat penagihan; dan
k. menandatangani surat keterangan tanda lunas.
(2) Format pemberian pendapat atas laporan pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, Kepala Satker sebagaimana dimaksud dalan Pasal 5 ayat (3) MENETAPKAN TPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Satker.
(3) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan Kerugian Negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dibentuk.
(4) Keanggotan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang atau berjumlah gasal.
(5) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur:
a. keuangan dan barang milik negara;
b. organisasi dan tata laksana;
c. hukum dan perundang-undangan;
d. kepegawaian; dan/atau
e. pengawasan.
(6) Struktur keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
(7) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat atau pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan pejabat atau pegawai dari Satker lain.
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf a mempunyai tugas:
a. memimpin, mengarahkan, dan mengoordinasikan seluruh kegiatan;
b. menyusun dan MENETAPKAN jadwal, waktu, dan tempat pemeriksaan; dan
c. membuat laporan hasil pemeriksaan.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b mempunyai tugas:
a. menerima, menatausahakan, dan melengkapi dokumen kasus Kerugian Negara;
b. mempelajari dan meneliti dokumen Kerugian Negara;
c. memberikan saran dalam setiap pengambilan keputusan TPKN; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh ketua.
TPKN mempunyai tugas:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. menginventarisasi kasus Kerugian Negara yang diterima;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. mengumpulkan dan memverifikasi bukti pendukung yang mengakibatkan Kerugian Negara;
e. menginventarisasi harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan yang dapat dijadikan sebagai jaminan
penyelesaian Kerugian Negara;
f. menyampaikan pertimbangan kepada PPKN mengenai Kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan Kerugian Negara;
g. melakukan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara;
h. MENETAPKAN nilai dan pendapat tingkat kesalahan Pihak Yang Merugikan Kerugian Negara; dan
i. melaporkan perkembangan penyelesaian ganti Kerugian Negara kepada PPKN.
(1) Dalam melakukan pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN:
a. melakukan penelitian;
b. melakukan identifikasi perbuatan yang diduga mengakibatkan Kerugian Negara meliputi siapa, apa, kapan, bagaimana, dan dimana kejadian, serta berapa jumlah Kerugian Negara;
c. membuat kertas kerja; dan
d. mengisi atau menjawab daftar pertanyaan tentang mengenai Kerugian Negara.
(2) Format kertas kerja sebagaimana dimakasud pada ayat
(1) huruf c dan daftar pertanyaan tentang Kerugian Negara sebagaimana dimakasud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dapat meminta pertimbangan dari instansi pemerintah atau swasta yang memiliki kompetensi untuk menghitung nilai objek Kerugian Negara.
Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dapat diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. keterangan, tanggapan, atau klarifikasi dari wawancara kepada setiap orang yang terlibat, diduga terlibat, atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tangggapan tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal TPKN tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(6) Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Laporan hasil pemeriksaan TPKN disampaikan kepada PPKN dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak pemeriksaan berakhir.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga, atau barang.
(5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) PPKN menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) TPKN menyampaikan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai bukti pendukung, untuk mendapatkan pendapat atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui oleh PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam Pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(3) TPKN membuat surat tuntutan penggantian Kerugian Negara yang disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan.
(4) Format surat tuntutan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(2) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat pernyataan penyerahan barang jaminan.
(3) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti pemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(4) Format SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan telah menandatangani SKTJM, Pihak Yang Merugikan wajib menyerahkan jaminan yang nilainya paling sedikit sama dengan jumlah Kerugian Negara kepada Kepala Satker dalam bentuk dokumen asli berupa:
a. surat penyerahan jaminan;
b. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Pihak Yang Merugikan; dan
c. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Pihak Yang Merugikan.
(2) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan telah membuat SKTJM, tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri atau keberatan.
(4) Format Surat Penyerahan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan format surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak Yang Merugikan/Pengampu dinyatakan wanprestasi oleh PPKN.
(2) PPKN menerbitkan surat pernyataan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan kepada Menteri.
(3) Format surat pernyataan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada PPKN.
(2) PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SKP2KS dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan dari TPKN.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. indentitas Pihak Yang Merugikan atau Pengampu;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan atau Pengampu.
(4) PPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu.
(5) Format laporan TPKN kepada PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), format SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan format penyampaian SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pihak Yang Merugikan atau Pengampu dapat mengajukan keberatan SKP2KS dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada PPKN dengan disertai bukti.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan atau Pengampu untuk mengganti Kerugian Negara.
(4) Format surat keberatan terhadap SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, PPKN membentuk Majelis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada inspektorat jenderal; dan
c. pejabat atau pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan atau Pengampu dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Majelis melakukan sidang dalam menentukan penyelesaian Kerugian Negara.
Dalam sidang penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan atau Pengampu dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan bendahara atau Pejabat Lainnya; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lainnya; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Tata cara penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), TPKN melalui PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis.
(4) Laporan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan dokumen pendukung, menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3);
atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(3).
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN.
(3) PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyelesaian Kerugian Negara dengan menerbitkan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 25.
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lainnya; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada PPKN.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lainnya; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Tata cara penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan atau Pengampu dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis:
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hal/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
b. Majelis;
c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
d. atasan langsung Pihak Yang Merugikan; dan
e. Pihak Yang Merugikan atau Pengampu.
(6) Format putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan atau Pengampu, Majelis:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dan/atau
c. melakukan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(3) Format SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan atau Pengampu, Majelis:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan atau Pengampu dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Majelis, dibentuk Tim Penyaji yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Tim Penyaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 10 (sepuluh) orang.
(3) Tim Penyaji mempunyai tugas:
a. membuat jadwal pelaksanaan sidang Majelis;
b. menyiapkan tempat dan sarana yang diperlukan dalam sidang Majelis;
c. menyiapkan materi sidang Majelis; dan
d. menyiapkan prasarana lain dalam menunjang pelaksanaan sidang Majelis.
(1) Berdasarkan putusan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan Pasal 37 ayat (2) huruf a, Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak mendahulu.
(3) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu hak bagi negara untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu atas utang dan/atau Kerugian Negara yang dimiliki oleh Pihak Yang Merugikan atau Pengampu, didahulukan dari berbagai macam utang yang dimiliki terhadap pemberi utang lainnya.
(4) SKP2K paling sedikit memuat:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan atau Pengampu;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar atau dipulihkan;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan atau Pengampu;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan atau Pengampu tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan Pasal 37 ayat (2) huruf a.
(6) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
b. Menteri melalui sekretaris jenderal;
c. Majelis;
d. inspektorat jenderal;
e. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
f. Pihak Yang Merugikan atau Pengampu.
(7) PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.