Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 493) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 85 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1359) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: