Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kediri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1744), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: