Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Majelis Taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam.
2. Materi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta metode yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengajian.
3. Ustadz dan/atau Ustadzah adalah tenaga pendidik pada Majelis Taklim.
4. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal Kementerian Agama pada tingkat kabupaten/kota.
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama.
6. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut Kepala KUA Kecamatan adalah penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan.
7. Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim yang selanjutnya disebut SKT Majelis Taklim adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada Majelis Taklim.