Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang administrasi akademik dan pelaporan.
Your Correction