Correct Article 13
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
Current Text
(1) Organisasi Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, Fakultas Syariah, serta Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf c terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. program studi;
c. laboratorium/bengkel/studio;
d. Bagian Umum; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta Fakultas Komunikasi, Data Sains, dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan huruf e terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. program studi;
c. laboratorium/bengkel/studio;
d. Subbagian Umum; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
