Correct Article 35
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Current Text
Pedoman pelaksanaan penyediaan Barang/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
