Correct Article 18
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Current Text
Pedoman penyediaan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, dan Pelayanan Umum, serta persyaratan dan dokumen Penyediaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
