Correct Article 17
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Current Text
(1) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) huruf f paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. identitas para pihak;
b. nilai kontrak;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. masa berlaku;
e. sanksi;
f. perubahan kontrak;
g. pemutusan kontrak; dan
h. keadaan kahar.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh PPK dan Penyedia.
Your Correction
