Correct Article 33
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Current Text
Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e dilakukan oleh PPK berdasarkan usulan dari Pejabat Penyediaan atau Panitia Penyediaan.
Your Correction
