Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e dilakukan oleh PPK berdasarkan usulan dari Pejabat Penyediaan atau Panitia Penyediaan.
Your Correction