Correct Article 32
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Current Text
(1) Negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d dilakukan oleh Pejabat Penyediaan atau Panitia Penyediaan.
(2) Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi negosiasi teknis dan/atau harga.
Your Correction
