Correct Article 31
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan oleh Pejabat Penyediaan atau Panitia Penyediaan.
(2) Ketentuan verifikasi penyediaan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, dan Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan verifikasi penyediaan Barang/Jasa Lainnya.
Your Correction
