Correct Article 30
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Current Text
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dapat dilakukan secara elektronik.
(2) Ketentuan dokumen persyaratan penyediaan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, dan Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan dokumen persyaratan penyediaan Barang/Jasa Lainnya.
Your Correction
