Correct Article 13
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Current Text
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilakukan secara elektronik.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan yang minimal terdiri atas:
a. dokumen perizinan berusaha;
b. nama dan tempat kedudukan badan usaha atau perorangan; dan
c. identitas pimpinan badan usaha atau perorangan.
Your Correction
