Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberitahuan Penyediaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat keterangan mengenai: a. objek, waktu, dan tempat; dan b. persyaratan.
Your Correction