Correct Article 26
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Current Text
Penyediaan Barang/Jasa Lainnya yang dilakukan dengan Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tim persiapan menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya;
b. tim pelaksana melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kepada PPK atas kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran; dan
c. Penyelenggara Swakelola menyerahkan hasil pekerjaan Swakelola kepada PPK dengan berita acara serah terima.
Your Correction
