Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan Barang/Jasa Lainnya yang dilakukan dengan Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan: a. tim persiapan menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya; b. tim pelaksana melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kepada PPK atas kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran; dan c. Penyelenggara Swakelola menyerahkan hasil pekerjaan Swakelola kepada PPK dengan berita acara serah terima.
Your Correction