Correct Article 11
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Current Text
(1) Penyediaan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, dan Pelayanan Umum dilaksanakan melalui Penyediaan Langsung.
(2) Penyediaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
a. persaingan antarnegara atas objek kebutuhan yang sama;
b. waktu dan tempat telah ditentukan;
c. lokasi wilayah layanan tertentu; dan/atau
d. tidak ada 1 (satu) Penyedia yang mampu memenuhi seluruh kebutuhan penyediaan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
(3) Penyediaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pemberitahuan;
b. pendaftaran;
c. verifikasi;
d. negosiasi;
e. penetapan Penyedia; dan
f. kontrak.
Your Correction
