Correct Article 24
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Current Text
(1) Panitia Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e dibentuk oleh KPA.
(2) Panitia Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) orang.
(3) Panitia Penyediaan terdiri atas:
a. pegawai pada KUH; dan/atau
b. pegawai pada perwakilan Republik INDONESIA di Jeddah.
(4) Panitia Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penyediaan Langsung untuk penyediaan barang yang bernilai di atas USD105.000 (seratus lima ribu Dolar Amerika Serikat) dan penyediaan jasa lainnya yang bernilai di atas USD70.000 (tujuh puluh ribu Dolar Amerika Serikat); dan
b. mengusulkan calon Penyedia barang yang bernilai di atas USD105.000 (seratus lima ribu Dolar Amerika Serikat) dan Penyedia jasa lainnya yang bernilai di atas USD70.000 (tujuh puluh ribu Dolar Amerika Serikat).
Your Correction
