Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terdiri atas: a. tim persiapan; b. tim pelaksana; dan c. tim pengawas. (2) Tim persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. (3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. (4) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan Swakelola. (5) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA.
Your Correction