Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan KPA dan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tugas dan kewenangan KPA dan PPK sebagai Pelaku Penyediaan Barang/Jasa Lainnya.
Your Correction