Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Penyediaan Barang/Jasa Lainnya terdiri atas: a. KPA; b. PPK; c. Penyelenggara Swakelola; d. Pejabat Penyediaan; e. Panitia Penyediaan; dan f. Penyedia.
Your Correction