Correct Article 20
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Current Text
Pelaku Penyediaan Barang/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. KPA;
b. PPK;
c. Penyelenggara Swakelola;
d. Pejabat Penyediaan;
e. Panitia Penyediaan; dan
f. Penyedia.
Your Correction
