Correct Article 19
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Current Text
(1) Penyediaan Barang/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilaksanakan dengan cara:
a. Swakelola; dan/atau
b. Penyedia.
(2) Penyediaan Barang/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Penyelenggara Swakelola;
b. Pejabat Penyediaan; dan
c. Panitia Penyediaan.
Your Correction
