Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. pegawai aparatur sipil negara pada direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelayanan haji luar negeri; dan/atau b. pegawai aparatur sipil negara pada Badan Penyelenggara Haji. (2) Selain pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyediaan dapat berasal dari: a. pegawai aparatur sipil negara pada Kementerian; dan/atau b. pegawai aparatur sipil negara dari kementerian/lembaga. (3) Tim Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan paling banyak 15 (lima belas) orang. (4) Tim Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Your Correction