Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. KPA; b. PPK; c. Tim Penyediaan; dan d. Penyedia.
Your Correction