Correct Article 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Current Text
Pelaku Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. KPA;
b. PPK;
c. Tim Penyediaan; dan
d. Penyedia.
Your Correction
