Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh Penyedia.
Your Correction