Correct Article 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Current Text
Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh Penyedia.
Your Correction
