Correct Article 38
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Current Text
Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA mengenai Penyediaan Barang/Jasa tidak dapat dilaksanakan, pelaksanaan Penyediaan Barang/Jasa menyesuaikan dengan ketentuan Penyediaan Barang/Jasa di Arab Saudi.
Your Correction
