Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi pemutusan kontrak dan/atau terdapat kebutuhan baru dengan kondisi: a. setelah masa kerja Tim Penyediaan berakhir; b. waktu Penyediaan Barang/Jasa tidak mencukupi; dan/atau c. anggaran Tim Penyediaan tidak tersedia, penyediaan pelayanan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, dan Pelayanan Umum dilaksanakan oleh KPA.
Your Correction