Correct Article 36
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Current Text
Pendanaan penyediaan pelayanan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, Pelayanan Umum, dan Barang/Jasa Lainnya menggunakan anggaran BPIH.
Your Correction
