Correct Article 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Current Text
Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Transportasi;
b. Akomodasi;
c. Konsumsi;
d. Pelayanan Umum; dan
e. Barang/Jasa Lainnya.
Your Correction
