Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Transportasi; b. Akomodasi; c. Konsumsi; d. Pelayanan Umum; dan e. Barang/Jasa Lainnya.
Your Correction