Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1461) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1664), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: