Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pengembangan Dharmagita yang selanjutnya disebut LPDG adalah lembaga yang berwenang menyelenggarakan Dharmagita pada semua tingkatan.
2. Utsawa Dharmagita adalah lomba seni baca Weda yang diikuti oleh umat Hindu.
3. Utgati/Utgata adalah peserta lomba Dharmagita pada semua tingkatan.