Article 1
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.