Correct Article 28
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Current Text
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur;
c. Ketua Program Studi;
d. Sekretaris Program Studi;
e. Subbagian Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
