Correct Article 13
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Current Text
Organisasi fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. program studi;
c. laboratorium/bengkel/studio;
d. Bagian Umum; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
