Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palangka Raya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. program studi; c. laboratorium/bengkel/studio; d. Bagian Umum; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction