Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palangka Raya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction