Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palangka Raya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organ pengelola Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas; c. Pascasarjana; d. Biro Akademik, Keuangan, dan Umum; e. Lembaga; dan f. Unit Penunjang Akademik.
Your Correction