Correct Article 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Current Text
(1) Organisasi Universitas terdiri atas:
a. organ pengelola;
b. organ pertimbangan; dan
c. organ pengawasan.
(2) Bagan struktur organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
