Correct Article 1
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Negeri Palangka Raya yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
4. Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan Islam.
Your Correction
