Correct Article 13
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Current Text
(1) Dalam hal hasil visitasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) menyatakan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menolak permohonan pemohon disertai dengan alasan.
(2) Dalam hal hasil visitasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) menyatakan permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal MENETAPKAN izin pendirian Dhammasekha.
Your Correction
