Correct Article 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Current Text
(1) Pimpinan penyelenggara Dhammasekha selaku pemohon mengajukan permohonan usulan pendirian Dhammasekha kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 11
(1) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Penilaian dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen; dan
b. visitasi lapangan.
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara penilaian.
Your Correction
