Correct Article 9
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Current Text
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN pendirian Dhammasekha yang diselenggarakan oleh masyarakat setelah memenuhi persyaratan:
a. administrasi;
b. teknis; dan
c. kelayakan.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyelenggara merupakan organisasi berbadan hukum;
b. memiliki struktur organisasi, anggaran dasar/anggaran rumah tangga, dan pengurus;
c. mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi; dan
d. melampirkan pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit 2 (dua) tahun pelajaran berikutnya.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. kurikulum;
b. jumlah peserta didik;
c. jumlah dan kualifikasi guru dan tenaga kependidikan;
d. sarana dan prasarana pendidikan;
e. sumber pembiayaan pendidikan;
f. proses pembelajaran;
g. sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan;
h. struktur organisasi; dan
i. manajemen Dhammasekha.
(4) Persyaratan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. prospek peserta didik;
c. aspek sosial dan budaya; dan
d. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut.
(5) Ketentuan mengenai pendirian Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
